TOBELO- DPRD Halmahera Utara dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Halmahera utara secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (20/7/2026).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Christina Lesnussa menegaskan bahwa Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) merupakan proses pengelolaan keuangan daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Mekanisme tersebut menjadi salah satu pengawasan legislatif sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara transparan, akuntabel, sesuai prinsip tata kelola keuangan yang baik,”ujarnya.
Christina menjelaskan, tertanggal 10 Juli 2026 bupati Piet hein babua telah memaparkan lewat paripurna dibahas bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 17 Juli 2026,” ujarnya
Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin baik selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan Ranperda ini.
“Hal ini mencerminkan kerja sama dan ketaatan kita dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Piet.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, Ranperda yang telah disetujui bersama beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara paling lambat tiga hari kerja untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah penandatanganan persetujuan atas Ranperda ini, pemerintah daerah akan segera menyampaikannya kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Bupati juga memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
“Masih terdapat sejumlah catatan dari BPK yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan guna mempertahankan capaian tersebut pada tahun-tahun mendatang,”pungkasnya.(red)








