Ungkap Kasus Pencurian, Polres Halmahera Utara Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Halmahera Utara343 Dilihat

TOBELO,HP—Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Halut. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang terduga pelaku oleh masyarakat di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Selasa 18 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sudomo Latani, mengatakan terduga pelaku diamankan masyarakat saat diduga tengah melakukan aksi pencurian. Warga kemudian menghubungi Tim Resmob untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Mendapat laporan itu, Tim Resmob Canga yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Musmulyadi bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Mako Polres Halmahera Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di wilayah hukum Polres Halut. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku juga mengungkap adanya sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 14.30 WIT, tim langsung melakukan pengembangan dengan memburu sejumlah terduga pelaku lainnya yang masih berada di wilayah hukum Polres Halut.

Sekitar pukul 14.40 WIT, petugas mendatangi sebuah tempat kos di Desa Rawajaya yang diketahui menjadi tempat tinggal salah satu terduga pelaku. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua orang yang diduga terlibat dan langsung mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ditanya mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu rekannya telah berangkat menuju Pulau Morotai. Polisi kemudian kembali ke Mako Polres Halut dan melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku.

Sekitar pukul 16.00 WIT, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesesuaian keterangan terkait dugaan aksi pencurian dan keberadaan barang-barang yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang sebelumnya diduga telah dijual kepada sejumlah masyarakat.

Dari hasil pengumpulan barang bukti, polisi mengamankan lima barang, yakni satu unit handphone Infinix Smart 9, satu unit Vivo Y19s, satu unit Oppo Y17, satu unit mesin senso merek Motoyama 9000cc, serta satu unit mesin pompa air merek Sanyo.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat dan diketahui telah menuju Pulau Morotai masih dalam pencarian.

Tim Resmob Polres Halut juga telah berkoordinasi dengan Tim Resmob Pulau Morotai guna menindaklanjuti keberadaan terduga pelaku tersebut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pencurian serta menelusuri seluruh barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *