Polres Halut Bekuk Residivis Pencuri 13 Handphone di Tobelo dan Galela

TOBELO-,HP—-Tim Opsnal Sat Resmob Polres Halmahera Utara (Halut) menangkap seorang residivis kasus pencurian beinisial RA alias Eza (22) di kediamannya Desa Gamsungi Tobelo, Kamis (17/09/2026).

Pelaku diduga telah menggasak sedikitnya 13 unit handphone yang tersebar di wilayah Tobelo hingga Galela.

Kasat Reskrim Iptu Sudomo Latani, S.H., mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap Eza, polisi memperoleh keterangan terkait dugaan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kota Tobelo dan Galela.

“Dari hasil pemeriksaan ada 13 buah handphone yang diduga diambil oleh pelaku Dari 13 HP tersebut, Tim Opsnal Polres Halut baru berhasil mengamankan enam unit, sedangkan tujuh unit lainnya masih dalam proses pengembangan,”tuturnya.

Kasat menjelaskan enam barang bukti yang diamankan antara lain iPhone 11, Vivo Y03, Vivo Y27, Infinix Hot 11, Infinix Smart 8 Pro dan Oppo A78.

“Saat ini Polres Halmahera Utara juga telah mengamankan satu kaleng lem Fox dan satu buah gunting yang ini salah satu pengembangan,”tambah Kasat.

Kasat menambahkan, Polisi masih terus bergerak untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan pencurian serta mengupayakan pencarian tujuh handphone lainnya yang belum berhasil diamankan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Tobelo dan Galela apabila yang merasa pernah menjadi korban pencurian atau penjambretan segera melaporkan ke polsek terdekat atau ke polres Halmahera utara,”tutupnya.(red)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *