TOBELO,HP— – Ribuan petani yang mengatas namakan, Aliansi Peduli petani kelapa (AMPPK) Kabupaten Halmahera Utara menggelar aksi damai di depan kantor Bupati, Senin (28/09/2026).
Mereka menilai Peraturan Daerah (Perda) No : 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Buah Kelapa tidak menganggu pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Investasi di Halmahera Utara tetap berjalan secara efektif dan efisien. kepada Pemerintah Daerah dan DPRD diminta harus konsisten menjalankan Perda dengan baik.
Masyarakat Halut membuka ruang secara luas kepada investor untuk menanamkan modal atau Investasi di Halut.
Sementara itu, Bupati Piet Hein Babua, menyatakan lahirnya Perda : Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan inisiatif DPRD dan dibahas bersama pemerintah daerah.
Perda tersebut, kata Bupati Piet, melalui pembahasan serta kajian untuk memastikan aspek hukum dan kepentingan masyarakat, khususnya petani kelapa dan komoditas kopra lainnya.
Ia juga menekankan kebijakan tersebut perlu dilihat dari perjalanan panjang harga kopra di Halmahera Utara. Pemerintah menegaskan, Perda tidak menginstruksikan masyarakat untuk menjual kopra kepada perusahaan tertentu.
“Perda ini memberikan ruang persaingan. Masyarakat tetap memiliki pilihan untuk menjual kepada pihak yang dianggap memberikan nilai terbaik,”ungkap Piet.
Selain harga, pemerintah juga menyoroti pentingnya pengolahan kelapa untuk menciptakan nilai tambah. Salah satunya melalui pengolahan kopra menjadi arang, sehingga komoditas kelapa tidak hanya dijual sebagai bahan mentah.
Bupati juga mengingatkan pengalaman masa lalu ketika sejumlah perusahaan masuk dengan menawarkan harga tinggi, namun setelah berhenti beroperasi harga kembali turun. Karena itu, kenaikan harga yang bersifat sementara perlu dibedakan dengan industri yang mampu menciptakan lapangan kerja dan perputaran ekonomi secara berkelanjutan.
“Kalau industri bisa membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi masyarakat, tentu dampaknya lebih luas,”tutupnya.(red)






