SANANA,HP- Kepala dinas Kesehatan Pemda Kepulauan Sula, Fianti Buamona diduga sunat dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahap II tahun 2026 capai Rp.1,5 Milyar.
Dana BOK Puskesmas yang diperuntukkan mendanai kegiatan operasional bersifat preventif, promotiv, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mendukung program prioritas nasional dibidang kesehatan itu, diduga disunat dengan nilai yang sangat fantastik, yakni per Puskesmas sebesar Rp.120 juta.
Sumber media ini yang meminta nama nya tidak disebut dalam pemberitaan, mengatakan bahwa pemotongan dana BOK Rp.120 juta per Puskesmas itu diduga di perintahkan langsung Plt Kepala dinas kesehatan Fianti Buamona.
Ia menjelaskan bahwa pengurusan pencairan dana BOK itu dilakukan oleh masing-masing bendahara Puskesmas di Provinsi. Anggaran itu kemudian di transfer ke rekening program di 13 Puskemas.
Setelah dana BOK masuk ke rekening program, masing-masing bendahara Puskesmas langsung balik ke Sanana dan kemudian perintahkan bendahara program di setiap Puskesmas untuk mencairkan dana itu di Bank BPD. Setelah masing-masing bendahara program mencairkan dana BOK itu, mereka kemudian diminta menyetor Rp.120 juta per puskemas.
“Dari 13 puskesmas itu, hanya 12 puskesmas yang menyetor Rp.120 juta, sementara puskesmas Sanana hanya menyetor Rp.100 juta. Jadi total semua Rp.1.540.000.000 juta rupiah,”ucap sumber itu.
Sumber itu menambahkan, dana BOK sebesar Rp.120 juta yang di diduga disunat dari 13 puskesmas itu tidak langsung di stor ke Kepala Dinas Fianti Buamona, akan tetapi lebih dulu dikumpulkan di salah satu Kepala Puskesmas yang disinyalir orang kepercayaan Fianti.
“Setelah semua uang itu terkumpul barulah Kepala Puskesmas yang dipercayakan itu yang menyetor langsung kepada Fianti Buamona selaku Plt Kepala dinas kesehatan,”ucap sumber.
Sementara untuk menggali lebih jau terkait informasi yang disampaikan sumber, media ini kemudian mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Fianti Buamona melalui via pesan WhatsApp, pada Kamis (15/10/26). Melalui pesan itu, wartawan media ini meminta kepada Kadinkes agar kiranya dapat menanggapi informasi dugaan pemotongan dana BOK 13 puskemas itu agar pemberitaan yang dimuat bisa berimbang, namun Plt Kandinkes tidak merespon sama sekali.
Meskipun pesan konfirmasi itu sudah dibaca (centang biru) akan tetapi yang bersangkutan tidak merespon sama sekali. Sehingga sampai berita ini di terbitkan akan tetapi belum ditanggapi sama sekali oleh Kadinkes Fianti Buamona.
Wartawan media ini akan melayani hak jawab sumber, seperti yang telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.(red)






