Komisi I DPRD dan Inspektorat Halut Gelar Rapat, Prska Tadjibu : Kades Terlibat Korupsi Jangan Perpanjang Masa Jabatan

Halut137 Dilihat

HALUT,HalmaheraPress–Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Inspektorat Halmahera utara menggelar rapat, tetkait perpanjangan masa jabatan 42 lepala desa, di ruang rapat Komisi I Jumat, (22/8/2025).

Anggota DPRD Halmahera Utara, Ns. Mariane Priska Tadjibu, dalam rapat tersebut mempertanyakan bahwa apakah sudah ada hasil audit dari pihak Inspektorat atau belum, terkait 42 kepala desa yang akan diperpanjang masah jabatan.

“Apabila hasil audit tidak ada indikasi silahkan dilantik sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mandagri). Jika audit ada temuan administratif kecil tetap dilantik, tapi dengan catatan harus perbaikan. Dan Jika audit ada temuan korupsi ditindaklanjuti ke proses hukum,”tegasnya.

Dia menjelaskan, kepala desa yang bermasalah terkait penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) Pemda Halmahera Utara harus menunda pelantikan atau tidak boleh melantik.

“Kepala desa yang terilibat  korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak bisa dilantik sebagai pejabat publik,”ujarnya.

Menurut politisi PSI ini,  dalam keterangan Inspektorat terkait hasil audit terhadap desa-desa yang kepala desanya akan diperpanjang masa jabatannya, hasilnya pengelolaan ADD dan DD dikelola dengan benar transparan, sesuai aturan, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Di menambahkan, untuk desa -desa yang terlibat korupsi tetap tidak diperpanjang masa jabatan dan kepala desanya tidak akan dilantik.

“Kita patut memberi apresiasi atas kinerja Inspektorat Halmahera Utara. Dan untuk kepala-kepala desa yang akan diusulkan untuk diperpanjang semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam menjalankan amana rakyat menuju Halut Setara,”pungkasnya.(red)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *