Pemkab Halut dan DPMPTSP Malut Gelar Rapat Bahas Galian C

Halmahera Utara519 Dilihat

TOBELO,HP—Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat terkait penertiban ijin galian C yang berstatus ilegal di Halmahera Utara, Selasa (27/1/2026).

Wakil Bupati Kabupaten Halmahera utara (halut) Kasman H Ahmad mengatakan terkait galian C harus dibicarakan secara baik-baik.

“Ada dua sisi yang harus kita lihat. yang pertama, dari sisi lingkungan. kedua bagaimana dari kepentingan daerah. tentunya yang selama ini sudah harus terhitung pendapatan asli daerah (PAD) kita sendiri dari sumber PTSP yang belum dimaksimalkan secara teknis,”jelasnya.

Menurut Kasman, pengawasan ini kiranya sudah harus melakukan atau terkeloloa secara baik, sebab perubahan cuaca yang berdampak langsung terhadap lingkungan.

Untuk pengusaha parah galian C yang belum memiliki ijin resmi, kata kasman, sudah saatnya mengurus ijin. jikalau ijin tersebut sudah terpenuhi semua dan sudah menimalisir makah pemerintah daerah dan pihak kepolisian maupun kejari wajib mengontrol.

“Ini dilakukan agar aktivitasa galian C
berjalan secara koridor dan sesuai ketentuan hukum,”ujarnya.

Sementara itu kapolres Halmahera utara AKBP Erlichson Pasaribu menekankan untuk galian C  berdampak langsung ke lingkungan dan berpotensi pada bencana.

“Tugas Polri sebagai pengawasan, pengusaha tambang yang belum memiliki ijin-ijin galian C segera di lengkapi,”tegas Kapolres.

Dikatakannya, tim Polres Halmahera Utara awal Februari akan turun dan cek langsung di lapangan.

“Apabila aktivitas tesebut di anggap ilegal kami akan bertindak secara hukum yang berlaku.,”tutupnya.(red)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *