PWI Maluku Utara Dukung Wartawan Lapor Bos dan Oknum Official Malut United ke Polisi

HUKRIM, Kota Ternate376 Dilihat

TERNATE,HP–-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mendukung upaya dan langkah wartawan bersama tim kuasa hukum melaporkan bos dan oknum official Malut United ke Polres Ternate, terkait tindakan intimidasi dan pengusiran terhadap sejumlah jurnalis peliput pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Ternate, Maluku Utara, Sabtu (07/03/2026).

Ketua PWI Malut Asri Fabanyo mengatakan‎ pihaknya mendukung langkah tegas wartawan bersama tim kuasa hukum yang membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Alasannya, karena ini adalah bentuk pelecehan terhadap jurnalis karena secara tidak langsung, merupakan bentuk merendahkan profesi wartawan.

“PWI Maluku Utara berharap pihak berwajib bisa segera merespon laporan yang dilayangkan wartawan dan tim kuasa hukum, agar hal tersebut tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya, Selasa (10/03/2026).

Asri Fabanyo yang juga Pemimpin Redaksi Halmahera Raya.ID menambahkan, seorang wartawan ketika melaksanakan tugas kewartawannnya dalam hal peliputan dilindungi UU  No. 40 tahun 1999 tentang Pers serta dibekali kode etik jurnalistik.

“Jika ada intimidasi dan ancaman, sampai mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik resmi adalah tindakan melawan hukum yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta,”ujar Asri, yang biasa disapa Ko As.

Diketahui, dugaan intimidasi terhadap wartawan peliput pertandingan BRI Super League antara Malut United VS PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Ternate, Maluku Utara, berbuntut laporan ke polisi, Minggu (08/03/2023).

Bos dan oknum official tim Malut United dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners setelah insiden yang diduga melibatkan intimidasi hingga pemaksaan penghapusan rekaman video liputan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan.

“Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi juga merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi,”tandasnya Bahmi dalam keterangannya.(red)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *