Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara Naik Status

TERNATE – Kejaksaan Tinggi, Maluku Utara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari mengungkapkan, peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah sebesar Rp 12 miliar.

Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga di Maluku Utara itu diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Dari hasil penelusuran dokumen, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga statusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Sufari saat di konfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban anggaran mencapai Rp 553,2 juta hingga batas pemeriksaan pada 5 Mei 2025. Temuan ini menjadi dasar awal untuk mengembangkan kasus dan menelusuri potensi kerugian negara yang lebih besar.

Selain itu, sedikitnya 14 item belanja juga terindikasi bermasalah karena tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap serta diragukan keabsahannya.

Rincian pengeluaran yang menjadi sorotan antara lain belanja suku cadang mobil dinas sebesar Rp 18,8 juta, sewa gedung sekretariat Rp 110 juta, konsumsi staf harian Rp 43 juta, hingga jasa servis kendaraan Rp 10 juta.

Tak hanya itu, sejumlah pengeluaran lain juga dinilai janggal, seperti biaya perjalanan dan lumpsum Forkopimda pada ajang PON XXI sebesar Rp 25 juta, pengadaan perlengkapan cabang olahraga Rp 100 juta, BBM kontingen Rp 60 juta, serta biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan ofisial sebesar Rp 60 juta.

Kejati Maluku Utara menegaskan akan terus mendalami perkara ini dengan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pengurus KONI dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

‎“Penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
‎ Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sufari.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pembinaan olahraga yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan prestasi atlet, namun justru diduga disalahgunakan.

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *