Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Halmahera Utara62 Dilihat

TOBELO–Kedatangan pimpinan baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara membawa angin segar bagi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah tersebut, Central Pemuda Halmahera (CPH) secara terbuka menyambut baik pucuk pimpinan Kejari yang baru, sembari menitipkan harapan besar agar kasus-kasus mangkrak segera dituntaskan.

Ketua Bidang Hukum CPH, Rovin Dj menegaskan bahwa salah satu prioritas yang harus segera disentuh oleh Kejari adalah dugaan penyimpangan dalam program pembangunan baru rumah swadaya (Rumah Tematik) di Kecamatan Kao. Proyek yang memiliki nilai anggaran fantastis sebesar Rp11,3 miliar tersebut hingga kini terpantau terbengkalai selama lebih dari dua tahun.

“Kami berharap Kepala Kejari yang baru mampu memimpin dengan integritas tinggi dan berani menuntaskan persoalan yang belum diselesaikan oleh pimpinan sebelumnya. Rakyat butuh kepastian hukum, bukan sekadar janji,”ujar Rovin dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi halmaherapress.com, Senin (04/05/2026).

Menurutnya, fokus utama tuntutan CPH mengarah pada peran mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala BKAD Halmahera Utara.

Rovin menjelaskan bahwa proyek pembangunan rumah swadaya tersebut berlangsung di bawah tanggung jawab yang bersangkutan saat masih menjabat sebagai Kadis Perkim.

“Berdasarkan data yang dihimpun CPH: proyek terbengkalai: Pembangunan rumah bagi masyarakat di Kecamatan Kao belum rampung meski telah berjalan lebih dari 2 tahun,”ungkapnya.

Dikatakannya, Tltemuan BPK terdapat laporan hasil pemeriksaan dari BPK Maluku Utara yang secara jelas menerangkan adanya ketidaksesuaian ketentuan dalam proyek rumah tematik di Desa Kao.

“Aduan nasyarakat: Berbagai laporan telah dilayangkan oleh warga terdampak dan masyarakat umum, namun hingga kini belum ada kejelasan status hukum maupun kelanjutan fisik proyek.,”tuturnya.

Central Pemuda Halmahera secara tegas meminta Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang baru untuk:

1. Segera memanggil dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua pihak terkait, terutama Plt. Kepala BKAD Halut.

2. Membuka secara transparan aliran dana proyek Rp11,3 miliar tersebut agar persoalan menjadi terang benderang.

3. Menindak tegas dan memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

CPH memberikan peringatan keras bahwa program bantuan rumah rakyat tidak boleh dijadikan ajang “bagi-bagi kue” kepentingan oleh oknum pejabat.

“Kami akan mengawal persoalan ini dengan serius. Jika dalam waktu dekat tidak ada sikap serius dari penegak hukum di daerah, kami tidak segan-segan membawa laporan ini langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,” tutup Rovin.(red)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *