TOBELO—Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih memiliki tunggakan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) Ke Pemkab Halmahera Utara sejak tahun 2024, 2025, hingga awal tahun 2026 mencapai Rp 50 Miliar.
Hal ini disampaikan Sekertaris daerah E.J. Papilaya saat menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halmahera Utara, Selasa (12/5/2026).
“Hutang DBH Pemprov Malut ke Pemkab Halmahera Utara sangat signifikan kurang lebih Rp 50 miliar dan sejauh ini belum direalisasikan,”ungkapnya.
Sekda menjelaskan bahwa ditengah ini pihaknya melakukan kordinasi bersama banggar provinsi dan tim TAPD daerah untuk membahas problem hutang yang mencapi puluhan miliar tersebut, langkah ini di ambil untuk solusi penyelesaian.
“Dalam penyusuna Perubahan Anggaran Daerah tahun ini sangat dibutuhkan Sebagimana program yang sudah di rencanakan,” jelas sekda
Menurutnya, sistem pelaporan keuangan daerah saat ini masih dilakukan secara bertahap dikarenakan pengelolaan data dan pelaporan baru belum maksimal. Akibatnya, sejumlah data keuangan belum dapat terbaca.
“Kami terus berkordinasi ke pemerintah provinsi agar persoalan tersebut mendapatkan jalan solusi demi menjaga stabilitas daerah serta meningkatkan pelayanan publik yang setara,”tutupnya.(red)












