Hapus Syarat “Kemampuan Negara”, Mahasiswa UNUSIA Dorong Keadilan Anggaran Pesantren Melalui JR di MK

Jakarta16 Dilihat

JAKARTA – Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” pada Rabu (10/6/2026) di Aula Kampus A UNUSIA Jakarta. Forum akademik ini digelar sebagai bentuk dukungan dan penguatan argumen bagi mahasiswa UNUSIA yang tengah mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materiil terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diskusi public yang dipandu oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial Naeni Amanulloh ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, diantaranya KH. Maman Imanul Haq selaku Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahrus el-Mawa selaku Kasubdit pada Direktorat Pesantren Kemenag RI, Zacky K. Umam selaku Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia, KH. Lukman Hamid selaku Pengasuh PP. Al Hamid, Jakarta, dan juga Alif Resnu Ahmad Kuasa Hukum Pemohon Permohonan Uji Materiil UU Pesantren.

Berikut adalah rilis berita selengkapnya mengenai gerakan tersebut:

*Gugatan Terhadap Anggaran yang “Bersyarat”*

Mahasiswa UNUSIA mendaftarkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026 yang secara spesifik menguji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren. Poin utama dalam gugatan ini adalah keberatan terhadap frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” yang dinilai menjadikan alokasi anggaran bagi pesantren bersifat bersyarat.

Frasa tersebut dianggap menghilangkan kepastian hukum dan jaminan alokasi anggaran yang proporsional bagi pesantren, padahal pesantren memiliki peran masif dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Kuasa hukum Pemohon dari Kaligis & Associates bersama team dengan diwakili, Alif Resnu Ahmad, S.H pada diskusi publik menegaskan bahwa persoalan pendanaan harus ditempatkan sebagai hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 31 UUD 1945, bukan sekadar kebijakan sukarela atau diskresi pemerintah.

*Kesenjangan dan Politik Pengakuan yang Belum Tuntas*

Diskusi ini mengungkap bahwa meskipun negara telah memberikan pengakuan formal melalui UU Pesantren, pengakuan tersebut masih bersifat simbolik dan belum menyentuh aspek substantif, terutama terkait distribusi anggaran.
* Ketidakadilan Fiskal: Alif Resnu Ahmad, S.H dari kuasa hukum pemohon Kaligis & Associates menyoroti bahwa negara mampu mengalokasikan anggaran besar untuk program prioritas nasional lainnya, sehingga alasan “keterbatasan fiskal” untuk pesantren perlu diuji secara kritis.
* Posisi Marginal: Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH. Maman Imanul Haq, mengungkapkan bahwa pendidikan keagamaan masih berada di posisi marginal dalam distribusi anggaran pendidikan nasional, sehingga afirmasi yang diberikan negara saat ini masih bersifat parsial.
* Tuntutan Keadilan (Equity): Dr. Phil. Zacky K. Umam dari UIII menjelaskan bahwa yang dibutuhkan pesantren bukan sekadar kesetaraan (equality), melainkan keadilan berbasis kebutuhan (equity) yang mempertimbangkan kondisi objektif pesantren di berbagai daerah.

*Mendorong Kehadiran Negara secara Nyata*

Pengasuh Pondok Pesantren Ziyadatul Mubtadiin, KH. Lutfi Hakim, M.A., menegaskan bahwa pesantren tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan menuntut keadilan dalam kebijakan publik atas kontribusi besar yang telah diberikan jauh sebelum sistem pendidikan modern ada.

Sebagai kesimpulan, diskusi publik ini menekankan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren belum dianggap tuntas selama masih terjadi ketimpangan akses pendanaan. Melalui langkah hukum JR di Mahkamah Konstitusi, mahasiswa UNUSIA berharap negara hadir secara nyata melalui kebijakan yang konkret, berkeadilan, dan berkelanjutan tanpa diskriminasi terhadap institusi pendidikan pesantren.

Narahubung: Kabiro Humas Unusia Dwi Putri melalui nomor +62 856-0342-2072.

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *