Halmahera Selatan dan Jeritan Rakyat di Tengah Kenaikan BBM 

Oleh : Erny Syafa 

AKSI penolakan kenaikan harga BBM di Halmahera Selatan yang berujung pada robohnya pagar DPRD menjadi sorotan publik. Peristiwa yang diberitakan oleh TribunTernate.com pada 15 Juni 2026 tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai tindakan anarkis atau vandalisme semata. Robohnya pagar gedung perwakilan rakyat itu sesungguhnya merupakan simbol runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang selama ini diharapkan menjadi penyalur aspirasi mereka. Bagi rakyat yang telah lama dihimpit berbagai kesulitan ekonomi, aksi tersebut adalah luapan frustrasi yang menemukan bentuknya di ruang publik.

Bagi masyarakat di wilayah kepulauan seperti Halmahera Selatan, kenaikan harga BBM bukan sekadar persoalan angka di papan SPBU. BBM adalah urat nadi kehidupan yang menggerakkan transportasi, distribusi bahan pokok, aktivitas nelayan, perdagangan, hingga mobilitas antarpulau. Ketika harga bahan bakar meningkat, harga kebutuhan pokok ikut melambung dan daya beli masyarakat semakin tergerus. Tidak berlebihan jika kenaikan BBM dipandang sebagai persoalan hidup dan mati bagi sebagian masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada aktivitas ekonomi berbasis transportasi.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah menaikkan harga Pertamax hingga Rp16.250 per liter dan Pertamax Green menjadi Rp17.000 per liter. Kebijakan ini dibenarkan dengan alasan kenaikan harga minyak mentah dunia akibat konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah. Alasan yang sama berulang kali digunakan setiap kali terjadi gejolak global. Akibatnya, rakyat kembali diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung konsekuensi dari dinamika ekonomi internasional yang tidak mereka ciptakan dan tidak pula mereka kendalikan.

Kenaikan harga BBM nonsubsidi ini secara otomatis memicu efek domino yang sangat destruktif terhadap struktur ekonomi riil di tingkat akar rumput. Penurunan daya beli masyarakat akan terjadi karena inflasi biaya logistik tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan. Fenomena yang paling mengkhawatirkan adalah perpindahan pengguna Pertamax ke Pertalite secara besar-besaran. Gelombang perpindahan tersebut berpotensi menjebol kuota BBM bersubsidi, memicu kelangkaan, dan memperpanjang antrean di berbagai daerah. Pada saat yang sama, meningkatnya biaya distribusi akan mendorong kenaikan harga barang dan jasa sehingga rakyat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Fenomena ini menunjukkan rapuhnya tata kelola energi nasional. Sebagai negara yang kaya sumber daya alam, Indonesia seharusnya mampu menjamin kebutuhan energi rakyat dengan harga yang terjangkau. Namun kenyataannya, harga energi domestik masih sangat dipengaruhi oleh fluktuasi pasar internasional. Ketika harga minyak dunia naik, rakyat ikut menanggung beban. Sebaliknya, ketika sumber daya alam dieksploitasi dan menghasilkan keuntungan besar, kesejahteraan rakyat tidak serta-merta meningkat secara signifikan. Ironi inilah yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah pengelolaan sumber daya alam di negeri ini.

Akar dari sengkarut tersebut adalah adopsi paradigma kapitalistik dalam tata kelola energi nasional. Dalam paradigma kapitalisme, komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak diperlakukan layaknya barang dagangan yang nilainya ditentukan oleh mekanisme pasar. Akibatnya, energi tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperjualbelikan demi keuntungan.

Paradigma ini menjadikan kedaulatan energi Indonesia sangat rapuh. Sebagai negara yang kaya sumber daya alam, Indonesia justru tersandera oleh status net importer dan ketergantungan terhadap pasar global. Kepentingan korporasi multinasional, fluktuasi harga minyak dunia, serta konflik geopolitik internasional memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan energi dalam negeri. Negara akhirnya lebih berperan sebagai regulator pasar daripada sebagai pelindung rakyat.

Dampak dari tata kelola energi yang berorientasi pasar tidak hanya dirasakan dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam kehidupan sosial dan politik. Peristiwa robohnya pagar DPRD Halmahera Selatan merupakan bukti bahwa persoalan energi dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan publik. Ketika masyarakat merasa kebutuhan hidup mereka semakin sulit dipenuhi sementara aspirasi mereka tidak mendapatkan respons yang memadai, kekecewaan dapat berubah menjadi kemarahan sosial yang meledak sewaktu-waktu. Pagar yang roboh bukan hanya pagar fisik, melainkan simbol retaknya hubungan antara rakyat dan penguasa.

Karena itu, persoalan energi tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan teknis seperti subsidi sementara, bantuan sosial, atau penyesuaian harga berkala. Langkah-langkah tersebut mungkin mampu meredam dampak dalam jangka pendek, tetapi tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Selama energi tetap dikelola dengan paradigma kapitalisme yang berorientasi keuntungan, rakyat akan terus menjadi pihak yang menanggung risiko setiap gejolak ekonomi global.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam memandang energi dan sumber daya alam. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang jumlahnya melimpah dan menguasai hajat hidup orang banyak, seperti minyak, gas, dan mineral, termasuk kategori kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah). Karena itu, sumber daya tersebut haram diserahkan kepada korporasi swasta maupun asing untuk dikuasai demi kepentingan bisnis.

Negara berkewajiban mengelola seluruh sumber daya energi secara langsung dan mandiri, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan hingga distribusi. Hasil pengelolaannya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak. Dengan demikian, kekayaan alam tidak menjadi alat akumulasi keuntungan bagi segelintir pihak, melainkan menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Islam juga menempatkan penguasa sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah kepemimpinannya. Dalam posisi tersebut, orientasi kebijakan bukanlah keuntungan ekonomi atau kepentingan pemilik modal, melainkan kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, negara akan berupaya menghadirkan energi yang mudah diakses, murah, bahkan gratis apabila kondisi memungkinkan.

Melalui penegakan kedaulatan energi yang ditopang oleh penerapan syariat Islam secara kaffah dan pengelolaan Baitul Mal yang benar, negara tidak akan lagi bergantung pada utang luar negeri maupun tekanan pasar global. Kebutuhan energi rakyat dapat dipenuhi secara adil, murah, dan berkelanjutan. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada rakyat yang harus turun ke jalan, melampiaskan kemarahannya, bahkan merobohkan pagar parlemen hanya untuk memperjuangkan hak hidup yang layak.

Wallahu a’lam bishshawab.

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *