DILANSIR dari RRI.CO.ID, Ternate, 23/06/2026, rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun ke Bank DKI memicu tanda tanya besar. Di satu sisi, Maluku Utara sering kali dinobatkan oleh BPS sebagai salah satu provinsi dengan Indeks Kebahagiaan tertinggi di Indonesia, yang disokong oleh pertumbuhan ekonomi semu dari ledakan (boon) sektor hilirisasi nikel. Namun di sisi lain, rencana utang jumbo ini justru menyingkap rapuhnya ketahanan fiskal dan belum optimalnya pengelolaan potensi daerah.
Sangat ironis ketika sebuah wilayah yang buminya dieksploitasi secara intensif oleh industri pertambangan skala raksasa justru harus meminjam dana ke bank luar daerah (Bank DKI) hanya untuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan. Penekanan pada pentingnya konektivitas wilayah di tengah ketidakpastian kontribusi sektor tambang ini mencerminkan realitas pahit bahwa pembagian hasil daerah belum berkeadilan. Sementara kapital triliunan rupiah dari komoditas nikel mengalir deras ke luar, masyarakat lokal dipaksa menanggung beban kerusakan lingkungan, dan pemerintah daerah justru mengalami keterbatasan fiskal yang akut.
Krisis fiskal tersebut diperparah oleh beban masa lalu, di mana Pemerintah Provinsi masih memiliki “utang peninggalan” sebesar Rp1,2 triliun kepada pihak ketiga serta kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum juga diselesaikan. Hubungan timpang antara eksploitasi sumber daya dan kemandirian fiskal inilah yang membuat tata kelola keuangan daerah kian menjauh dari kata sehat.
Di tengah tumpukan masalah tersebut, rencana mengambil pinjaman baru sebesar Rp1 triliun jelas menjadi langkah “gali lubang tutup lubang” yang sangat berisiko. Klaim bahwa skema ini tidak akan membebani pemerintahan berikutnya karena diprediksi lunas dalam 3–4 tahun terkesan terlalu optimistis dan spekulatif. Jika asumsi pertumbuhan ekonomi atau pendapatan daerah meleset, misalnya akibat anjloknya harga komoditas global, Maluku Utara tidak hanya gagal membayar utang, tetapi terancam terperosok ke dalam krisis fiskal yang jauh lebih akut.
Kapitalisme Ekstratif di Malut
Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun ke Bank DKI bukan sekadar masalah teknis anggaran (APBD). Dari kacamata ekonomi-politik, kebijakan ini adalah manifestasi nyata dari bagaimana sistem kapitalisme ekstraktif bekerja, mengeruk kekayaan alam di daerah pinggiran untuk memakmurkan pemilik modal di pusat, sementara daerah penghasil dibiarkan menanggung utang dan kerusakan ekologis.
Dalam teori kapitalisme, daerah kaya komoditas seperti Maluku Utara sering kali terjebak dalam pola primitive accumulation. Korporasi-korporasi kapitalis skala global, baik domestik maupun asing, datang menguasai tanah dan konsesi nikel yang melimpah. Mereka membangun fasilitas pengolahan (hilirisasi) modern.
Namun, sirkulasi kapital ini bersifat terisolasi. Keuntungan raksasa dari penjualan nikel dibawa ke pusat-pusat kapital, sementara Malut hanya mendapatkan “remah-remah” berupa pajak daerah yang minim. Ketika Pemprov harus berutang Rp1 triliun hanya untuk membangun fasilitas dasar seperti jalan dan jembatan, ini adalah bukti sahih bahwa kapitalisme telah memiskinkan kapasitas fiskal daerah secara struktural. Daerah yang buminya bernilai ratusan triliun rupiah justru masih bergantung pada pinjaman dari perbankan ibu kota.
Ketika pemerintah memilih skema pinjaman perbankan komersial (Bank DKI) ketimbang mendesak redistribusi kekayaan dari sektor tambang, pemerintah daerah sebenarnya sedang menyerah pada logika kapitalisme finansial. Ini disebut sebagai debt-driven development (pembangunan berbasis utang).
Infrastruktur publik (jalan dan jembatan) yang seharusnya menjadi kewajiban negara yang dibiayai dari hasil kekayaan alam kini diposisikan sebagai proyek yang dibiayai oleh kapital pinjaman. Akibatnya, APBD Maluku Utara di masa depan akan tersandera untuk membayar pokok dan bunga utang kepada institusi keuangan. Ruang fiskal untuk pelayanan publik dan pendidikan gratis bagi masyarakat bisa jadi terancam dikorbankan demi memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pinjaman.
Krisis finansial Pemprov Maluku Utara yang tercermin dari tumpukan utang lama dan rencana utang baru adalah alarm keras bahwa daerah ini sedang dieksploitasi habis-habisan oleh sistem kapitalisme global. Maluku Utara tidak boleh terus-menerus berada dalam posisi yang dirugikan oleh tata kelola ekonomi yang tidak berpihak pada daerah penghasil sumber daya alam. Pemprov harus melakukan reposisi yang lebih tegas dengan menuntut kedaulatan fiskal yang lebih besar atas hasil tambangnya kepada Pemerintah Pusat, bukan justru menambah beban utang baru yang berpotensi menjerat generasi Maluku Utara di masa depan.
Melihat carut-marut pengelolaan sumber daya alam, ketimpangan ekonomi, dan jeratan utang berbasis bunga (ribawi) dalam sistem kapitalisme ekstraktif seperti yang terjadi pada Maluku Utara, Islam menawarkan alternatif sistemik yang revolusioner.
Dalam perspektif Islam, masalah ini berakar pada kesalahan tata kelola kepemilikan dan distribusi. Berikut adalah solusi Islam yang bersifat sistemik dan struktural untuk mengatasi fenomena resource curse (kutukan sumber daya) dan jeratan utang.
1. Rekonstruksi Konsep Kepemilikan (Negara sebagai Pengelola)
Dalam kapitalisme, pemodal besar (korporasi) bisa menguasai hajat hidup orang banyak melalui privatisasi tambang. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori, di mana tambang nikel raksasa masuk dalam Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-Ammah).
Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).
Artinya, tambang nikel, minyak bumi, dan emas yang jumlahnya melimpah tidak boleh diserahkan kepada swasta maupun asing (korporasi kapitalis). Negara wajib mengelolanya secara mandiri sehingga hasil tambang tidak mengalir keluar kepada segelintir pemilik modal, melainkan masuk ke kas negara (Baitul Mal) untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
2. Penghapusan Sistem Keuangan Berbasis Ribawi (Utang Bank)
Sistem ekonomi Islam secara tegas mengharamkan riba (bunga bank). Meminjam dana Rp1 triliun ke bank konvensional dengan bunga hanya akan memindahkan kekayaan publik untuk memperkaya institusi finansial.
Solusi pendanaan infrastruktur dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pos pendapatan Baitul Mal, seperti kharaj, jizyah, rampasan perang, serta pengelolaan kepemilikan umum. Jika kas kosong, negara dapat menggunakan skema Sukuk Istishna (surat berharga berbasis proyek sektor riil tanpa riba) atau dalam kondisi darurat menggalang dana (dharibah) yang dipungut sementara hanya dari kaum muslim yang kaya raya, bukan dengan berutang ke bank yang mencekik APBD.
3. Distribusi Kekayaan yang Adil dan Inklusif
Kapitalisme terjebak pada pertumbuhan ekonomi makro yang semu (seperti Indeks Kebahagiaan atau PDRB tinggi tetapi rakyatnya miskin). Islam fokus pada distribusi per kepala (mikro), memastikan harta tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja (QS. Al-Hasyr: 7).
Selain itu, pembangunan konektivitas antarwilayah tidak perlu menunggu utang karena pembiayaannya dijamin dari hasil pengelolaan tambang daerah tersebut. Sektor domestik pertanian dan perikanan masyarakat lokal dilindungi dan disubsidi dari hasil tambang sehingga tidak terjadi monokultur ekonomi yang merusak lingkungan.
4. Prinsip Istikhlaf (Manusia sebagai Pengemban Amanah Lingkungan)
Dalam Islam, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian alam (mufsid fi al-ardh). Manusia adalah khalifah yang wajib menjaga keseimbangan ekologis. Eksploitasi tambang yang serakah demi mengejar target pertumbuhan kapitalistik akan dihentikan. Negara akan menerapkan regulasi ketat terhadap dampak lingkungan karena menjaga alam merupakan bagian dari ibadah dan kewajiban syariat.
Wallahu’alam.






