JAKARTA,HP — Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
Desakan tersebut disampaikan CPH melalui pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan kepada KPK. CPH menilai perkara yang berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut anggaran publik.
Ketua CPH, Abid Ramadhan, S.H., mengatakan pihaknya meminta KPK memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Fungsi supervisi KPK diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan tidak mengalami hambatan,” ujar Abid, melalui rilis yang diterima redaksi halmaherapress.com, Jumat (07/07/2026).
Menurutnya, penggunaan APBD harus dilakukan sesuai prinsip akuntabilitas dan peraturan perundang-undangan. Setiap dugaan penyimpangan terhadap keuangan negara harus diproses secara objektif berdasarkan alat bukti.
CPH juga menyoroti belum adanya kepastian perkembangan perkara tersebut. Menurut mereka, proses hukum tidak boleh berjalan tanpa batas waktu yang jelas dengan alasan masih menunggu hasil audit.
“Audit kerugian negara memang penting, tetapi proses penegakan hukum juga harus tetap berjalan. Masyarakat membutuhkan kepastian,” katanya.
Dalam laporan tersebut, CPH merujuk kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya terkait fungsi koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara korupsi.
Abid menegaskan langkah CPH merupakan bentuk pengawasan masyarakat, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun, dugaan yang menyangkut uang negara harus mendapat penanganan yang jelas,” ujarnya.
CPH berharap KPK segera melakukan telaahan terhadap perkara tersebut dan mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk memastikan proses hukum berjalan profesional.(red)












