Selama puluhan tahun, kesejahteraan desa di Indonesia identik dengan satu kata : bantuan. Bantuan langsung tunai, bantuan pangan, bantuan modal, bantuan segala rupa yang datang dari Jakarta lewat pipa APBN. Pertanyaannya sekarang, ketika Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai berdiri di puluhan ribu desa, apakah ini sekedar Projek, ataukah Program yang benar-benar menjadi jalan keluar menyelesaikan akar permasalahan kesejateraan masyarakat indonesia ?
Jawabannya belum final. Tapi arah yang dipilih hari ini akan menentukan apakah anak-anak desa dua puluh tahun dari sekarang masih harus menunggu transfer pemerintah untuk sekadar bertahan hidup, atau justru mewarisi institusi ekonomi milik mereka sendiri yang berdiri di atas kaki sendiri.
Ketergantungan yang Diwariskan
Sejak era Inpres Desa Tertinggal di tahun 1990-an hingga Dana Desa hari ini, pola pemberdayaan desa di Indonesia punya cacat bawaan yang sama: negara hadir sebagai pemberi, desa diposisikan sebagai penerima. Begitu kucuran dana berhenti atau berkurang, program pun ikut mati. Bukan karena warganya tidak mampu, melainkan karena sejak awal mereka tidak pernah benar-benar diberi kendali penuh atas sumber daya dan keputusan ekonominya sendiri.
Koperasi Desa Merah Putih, yang dipayungi Instruksi Presiden Nomor 9 dan 17 Tahun 2025, sesungguhnya punya peluang memutus siklus itu. Bedanya dengan bantuan sosial konvensional, koperasi adalah badan hukum yang dimiliki dan dikendalikan warganya sendiri, bukan sekadar penerima pasif transfer negara. Modal awal memang masih bersumber dari pinjaman perbankan berjaminan pemerintah, tetapi arsitekturnya dirancang sebagai pinjaman yang harus dikembalikan dan usaha yang harus menghasilkan laba — bukan hibah yang habis begitu dibagikan.
Belajar dari Konsep Ekonomi Hati yang Pernah Berjaya
Nusantara sebenarnya tidak asing dengan cara hidup semacam ini. Subak di Bali, gotong royong di Jawa, mapalus di Minahasa, hingga pela gandong di Maluku, serta Konsep Babari di Maluku Utara, adalah bukti bahwa masyarakat kita pernah membangun kemakmuran bersama tanpa menunggu perintah dari pusat kekuasaan. Yang menggerakkan sistem-sistem itu bukan uang negara, melainkan modal sosial: kepercayaan yang dijaga bersama, kewajiban yang saling mengikat, dan keyakinan bahwa nasib satu orang terkait dengan nasib tetangganya.
Modal sosial tidak bisa dicairkan lewat rekening bank. Ia hanya bisa ditumbuhkan lewat pengalaman berulang bahwa kerja sama benar-benar membawa hasil.
Inilah yang seharusnya menjadi ruh KDMP, bukan sekadar target 80 ribu badan hukum berdiri dalam setahun. Koperasi yang lahir dari musyawarah desa yang sungguh-sungguh, yang mengangkat pengurus berdasarkan kepercayaan warga dan bukan sekadar restu kepala desa, punya peluang jauh lebih besar untuk bertahan ketimbang koperasi yang lahir hanya untuk memenuhi target administratif dari atas.
Tiga Syarat Agar Desa Benar-Benar Lepas Landas
Agar KDMP menjadi jalan keluar yang sesungguhnya dari ketergantungan, bukan sekadar proyek fiskal tahunan berganti nama, setidaknya tiga hal harus terjadi.
Pertama, koperasi harus dibiarkan menghasilkan laba dari usaha riil, sembako, saprotan, logistik desa, hingga pengolahan hasil bumi, KDMP sejatinya bukan sekadar menjadi saluran penyaluran subsidi dan bantuan sosial. Elinor Ostrom, peneliti tata kelola sumber daya bersama yang meraih Hadiah Nobel Ekonomi, menunjukkan bahwa institusi lokal yang aturan mainnya dirancang sendiri oleh penggunanya jauh lebih tahan lama dibanding solusi seragam yang dipaksakan dari pusat. Wadah Koperasi yang sehat secara usaha tidak akan gulung tikar ketika melihat usaha yang dikembangkan tersebut berbasis komoditas lokal dan ruang pemenuhan kebutuhan kesehariannya.
Kedua, kepemimpinan koperasi harus bisa berganti secara demokratis, tidak terus-menerus menempel pada seseorang. Selama pengawasan dan pengelolaan koperasi terlalu menyatu dengan kekuasaan formal desa, sulit membedakan mana keputusan ekonomi dan mana kepentingan politik lokal. Warga sebagai anggota harus punya kuasa nyata untuk mengevaluasi dan mengganti pengurus, sebagaimana ruh koperasi sejak awal dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ketiga, dan ini yang paling penting, negara harus berani menetapkan garis waktu yang jelas kapan dukungan fiskalnya berkurang dan koperasi harus berdiri di atas modal serta labanya sendiri. Dukungan pinjaman berjaminan pemerintah, Saldo Anggaran Lebih, dan penjaminan lewat kementerian keuangan sebagaimana diatur berbagai Peraturan Menteri Keuangan tahun 2025 semestinya berfungsi sebagai modal pemantik, bukan infus permanen. Tanpa batas waktu yang tegas, KDMP berisiko menjadi seperti banyak program pemberdayaan sebelumnya yang hidup segan mati pun tak mau, karena tak pernah benar-benar dipaksa mandiri. Dan lebih mengutaman projek orintasi ketimbang program orintesi.
Desa sebagai Serambi Negara
Selama ini pembangunan desa terlalu sering diperlakukan sebagai soal teknis: berapa anggaran turun, berapa program tersalur, berapa target tercapai. Padahal akar persoalan kesejahteraan desa adalah soal kepercayaan dan kepemilikan. Warga desa tidak butuh negara yang terus-menerus memberi ikan setiap tahun anggaran. Mereka butuh institusi yang mereka miliki bersama, yang keputusannya mereka rancang sendiri, dan yang keberhasilannya mereka rasakan sebagai hasil kerja keras kolektif — bukan belas kasihan negara.
Di sinilah harapan besar itu tumbuh. Ketika Koperasi Desa Merah Putih dikawal dan dimanfaatkan secara sungguh-sungguh oleh warga serta mendapat perhatian penuh dari seluruh elemen masyarakat yang meyakininya, perlahan-lahan sesuatu yang selama ini dianggap given akan mulai bergeser dan ketergantungan warga desa pada pemerintah untuk urusan kesejahteraan sosial dan ekonominya akan tererosi dengan sendirinya, digantikan oleh keyakinan baru bahwa nasib mereka ada di tangan kerja bersama, bukan di tangan kucuran anggaran yang didatangkan setiap saat. Modal sosial dan kearifan yang telah lama tertanam dalam budaya gotong royong masyarakat Nusantara seprti kepercayaan antarwarga, kebiasaan bahu-membahu, rasa tanggung jawab kolektif atas kemakmuran bersama, adalah sumber daya yang sesungguhnya yang mana jauh lebih tahan lama dan sangat berarti dibanding subsidi tahunan yang datang setiap saat dari negara.. Koperasi Desa Merah Putih sejatinya hanyalah wadah baru yang mempertemukan kembali kearifan lama itu dengan skala ekonomi yang lebih besar dan lebih terorganisasi.
Jika proses ini dirawat dengan konsisten, bukan tidak mungkin dalam satu atau dua dekade ke depan, desa-desa di Indonesia akan menceritakan kisah yang berbeda, bukan lagi cerita tentang seberapa besar bantuan yang mereka terima dari negara, melainkan cerita tentang bagaimana mereka membangun kemakmuran dari modal kepercayaan – kerja sama, dan semangat kepemilikan bersama. Menjadi harapan baru bagi masyarakat indonesia, gagasan lewat infrastruktur KDMP akan menjdi solusi Investasi peradaban yang sesungguhnya di setiap desa, menjadi organisasi ekonomi yang bertransformasi dengan modal utama manusia yaitu nilai-nilai cinta dan rasa kasih-sayang menjadi benih tumbuhnya kemandirian yang akan mengakar serta kukuh di setiap pelosok desa di indonesia. Sehingga pada akhirnya, kesejahteraan desa bukan lagi soal seberapa besar negara memberi, tetapi seberapa dalam warganya percaya pada kekuatan alamiah mereka sendiri.
Penulis adalah pemerhati kebijakan pembangunan desa dan ekonomi kerakyatan.






