ASAP pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Indonesia kembali mencapai titik darurat. Bencana tahunan ini memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sekaligus melumpuhkan mobilitas warga, khususnya di Sumatra dan Kalimantan. Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan dan BMKG per 6 September 2026, akumulasi titik panas (hotspot) di seluruh Indonesia bahkan telah menembus 16.197 titik.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas lahan yang terbakar di enam provinsi prioritas hingga 9 Agustus 2026 telah mencapai 48.889,69 hektare. Kondisi ini kian memburuk akibat fenomena El Niño dan puncak musim kemarau yang diproyeksikan BMKG berlangsung hingga September. Dampaknya bahkan melintasi batas negara; kualitas udara merosot tajam dan paparan asap sempat menerpa wilayah Malaysia, Singapura, hingga Brunei.
Tragedi tahunan yang terus berulang ini membuktikan bahwa karhutla bukan sekadar musibah alam. Di balik kabut asap yang mencekik, terdapat masalah mendasar dalam tata kelola sumber daya alam, terutama praktik pembukaan lahan secara masal oleh korporasi demi efisiensi biaya. Data Kementerian Pertanian (2024) dan BPS (2025) mencatat luas areal kelapa sawit nasional telah mencapai 16,83 juta hektare, dengan Sumatra menyumbang lebih dari 8,78 juta hektare. Penguasaan ruang secara berlebihan oleh sektor perkebunan dan kehutanan ini memperlihatkan benturan nyata antara kelestarian lingkungan dan kepentingan ekonomi jangka pendek.
Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan per 31 Agustus 2026 sedang memproses penegakan hukum terhadap 19 badan usaha di tujuh provinsi yang konsesinya terbakar seluas 11.046,69 hektare, ragam upaya ini masih terbentur pola lama. Pemerintah memetakan 42 perusahaan berisiko tinggi, namun proses verifikasi yang lambat untuk membuktikan unsur kesengajaan pembakaran sering kali berujung pada celah penegakan hukum yang lemah.
Poin krusial dari benang kusut ini adalah ketiadaan kebijakan yang benar-benar memberikan efek jera. Penegakan hukum sering kali hanya menyasar eksekutor di tingkat lapangan, sebagaimana penangkapan pelaku pembakaran lahan di Kalimantan beberapa bulan lalu. Sementara itu, pembiaran terhadap aktor utama terus terjadi hingga lahan bekas terbakar tersebut mendadak ditanami bibit baru. Selama negara menyerahkan kendali hutan kepada pemilik modal melalui kompromi regulasi, ekosistem akan terus mengalami kerusakan permanen.
Data penguasaan lahan di Sumatera dan Kalimantan memperlihatkan monopoli ruang yang sangat timpang oleh sektor swasta. Di kedua pulau ini, terdapat lebih dari 240 korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menguasai lebih dari 11 juta hektare kawasan hutan. Ketimpangan ini makin diperparah oleh ekspansi sektor perkebunan kelapa sawit yang membentang luas hingga 8,7 juta hektare di Sumatra dan 5,8 juta hektare di Kalimantan, di mana mayoritas mutlaknya dikendalikan oleh grup-grup korporasi besar.
Secara nasional, sekitar 95% izin konsesi kehutanan dan perkebunan telah terbagi habis kepada sektor swasta. Sebaliknya, masyarakat lokal dan adat hanya mengelola kurang dari 5% ruang kelola. Penguasaan masif oleh ratusan korporasi, terutama yang berdiri di atas lahan gambut rawan terbakar menjadi bukti nyata betapa fungsi hutan sebagai kepemilikan umum telah tergeser oleh komersialisasi dan privatisasi lahan skala besar.
Fenomena ini mengonfirmasi betapa rakusnya cengkeraman korporasi bernalar kapitalis dalam sistem pengelolaan sumber daya alam saat ini. Ekosistem hutan yang wajib dilindungi justru dibakar tanpa nurani demi menggenjot margin keuntungan oligarki bisnis.
Sudah saatnya paradigma pengelolaan hutan dikembalikan pada prinsip dasar kelestarian. Mencegah karhutla bukan lagi sebatas wacana regulasi teknis, melainkan bagian dari amanah moral dan akidah untuk menjaga kelestarian bumi (hifdzul bi’ah). Melalui pendekatan fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah), ada empat prinsip mendasar yang dapat dijadikan pijakan untuk mengakhiri tragedi ini secara sistemik:
Pertama, penegakan larangan berbuat kerusakan (la tufsidu fi al-ardh). Islam melarang keras segala bentuk perusakan bumi, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian bisnis. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 56, manusia dilarang membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah membaikinya. Pembakaran lahan demi efisiensi biaya jelas merupakan tindakan merusak yang merugikan ekosistem dan masyarakat luas.
Kedua, mengembalikan status hutan sebagai kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah). Akar masalah karhutla terletak pada komersialisasi dan privatisasi hutan melalui pengobralan izin konsesi skala besar. Padahal, hutan menghasilkan udara segar dan air bersih yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW menegaskan bahwa masyarakat bersyirkah (berserikat) dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api. Oleh karena itu, hutan tidak boleh diprivatisasi oleh korporasi.
Ketiga, pengelolaan mandiri oleh negara (ra’in). Karena statusnya sebagai kepemilikan umum, negara wajib mengelola hutan secara mandiri untuk kesejahteraan publik. Negara tidak boleh melepas tanggung jawabnya kepada perusahaan swasta yang semata-mata mengejar profit, sebab eksploitasi tanpa batas oleh pihak privat inilah yang menjadi pemicu utama kehancuran lingkungan.
Keempat, penerapan sanksi hukum yang tegas (siyasah syar’iyyah). Pelaku pembakaran hutan wajib dikenakan sanksi berat yang tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga aktor intelektual, pemilik modal, dan direksi perusahaan. Bentuk hukumannya dapat berupa penyitaan aset korporasi, kewajiban ganti rugi pemulihan ekosistem, hingga hukuman pidana yang berefek jera.
Sebagai pemelihara (ra’in), penguasa bertanggung jawab penuh atas kelestarian alam dan keselamatan rakyatnya. Membiarkan karhutla terus berulang demi kompromi politik dan ekonomi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Mengubah paradigma tata kelola hutan dari kepentingan modal menuju prinsip kepemilikan umum dan kelestarian adalah kunci utama untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan yang lebih parah.
Wallahu’alam bissawab.











