Polisi Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti 500 Kantong Miras di Kelurahan Jati Ternate

HUKRIM, Kota Ternate179 Dilihat

TERNATE,HP—-Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Samapta berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial R (24) dan N (20) beserta barang bukti 500 kantong plastik berisi minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam razia di Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, Selasa (03/03/2026).

Menurut informasi yang diterima dari masyarakat, terdapat sejumlah warga yang menjual minuman keras secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Semua berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIT. Warga melapor mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik peredaran miras di wilayah Kota Ternate,”kata ​Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo.

Ipda Sudirjo menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dan para pemilik telah diamankan oleh Satuan Samapta Polres Ternate.

“Selanjutnya, barang bukti bersama para terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sudirjo.

Menyikapi temuan ini Polres Ternate menegaskan komitmen institusinya untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Kota Ternate.

“Razia serupa akan rutin digelar sebagai langkah antisipasi dan pencegahan. Kami juga mengimbau dengan sangat tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal. Miras sering kali menjadi pemicu utama terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas). Mari kita wujudkan Kota Ternate yang aman dan kondusif bersama-sama,”tandas Ipda Sudirjo.(red)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *