Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 12 Miliar, Kejati Periksa Mantan Ketua KONI Malut Djasman Abubakar

HUKRIM, Kota Ternate62 Dilihat

TERNATE– Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara, Djasman Abubakar, selama kurang lebih tujuh jam pada Senin (6/4/2026).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar.

Djasman mulai diperiksa sejak pukul 08.57 WIT hingga sekitar pukul 19.00 WIT di ruang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan lamanya pemeriksaan tersebut.

“Diperiksa kurang lebih tujuh jam,” singkatnya.

Dalam proses penyelidikan, jaksa menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 553,2 juta hingga batas pemeriksaan 5 Mei 2025.

Selain itu, sedikitnya 14 item belanja dinilai bermasalah karena tidak dilengkapi dokumen yang sah dan diragukan keabsahannya. Di antaranya belanja suku cadang mobil dinas Rp 18,8 juta, sewa gedung sekretariat Rp 110 juta, konsumsi staf harian Rp 43 juta, serta jasa servis kendaraan Rp 10 juta.

Sejumlah pengeluaran lain juga menjadi sorotan, seperti biaya perjalanan dan lumpsum Forkopimda pada ajang PON XXI sebesar Rp 25 juta, perlengkapan cabang olahraga Rp 100 juta, BBM kontingen Rp60 juta, hingga biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan ofisial sebesar Rp 60 juta.

Tak hanya itu, berbagai kegiatan internal seperti rapat rutin, rapat koordinasi, publikasi media, hingga konsumsi kegiatan turut masuk dalam daftar temuan karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana hibah KONI tersebut.

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *