ISTILAH “perbotian” atau boting kini kian meresahkan masyarakat. Fenomena yang merujuk pada gaya hidup hedonistik, pesta pora, dan perilaku seks menyimpang ini kian berani menampakkan eksistensinya di ruang publik. Mirisnya, sebagian pelaku homoseksual dari kalangan ini dengan bangga memamerkan penyimpangan mereka di media sosial. Beberapa dari mereka bahkan tanpa rasa bersalah mengaku positif HIV, lalu memamerkan konsumsi obat Antiretroviral (ARV) bersama pasangan sesama jenis mereka. Di kehidupan nyata, fenomena ini diperparah dengan adanya pesta-pesta di kelab malam yang dipenuhi komunitas mereka untuk melakukan aktivitas menjijikkan bermesraan secara terbuka.
Pemandangan miris ini justru marak terjadi di kalangan generasi muda yang dengan lantang menyuarakan perilaku tersebut di media sosial hingga viral dalam beberapa pekan terakhir. Lebih memprihatinkan lagi, kolom komentar media sosial sering kali dipenuhi oleh narasi dukungan dari netizen dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM).
Kondisi ini tidak dapat dianggap sepele. Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi beban kasus HIV yang cukup tinggi. Hingga tahun 2025, diperkirakan terdapat sekitar 564.000 Orang Dengan HIV (ODHIV), namun baru sekitar 63% yang mengetahui statusnya. Bahkan, Indonesia tercatat berada pada peringkat ke-14 dunia dalam jumlah ODHIV dan peringkat ke-9 dalam kasus infeksi HIV baru. Fakta ini menunjukkan bahwa HIV masih menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian dari seluruh elemen masyarakat (Kemenkes RI, 20/06/2025).
Sayangnya, narasi HAM kini justru dijadikan tameng oleh oknum-oknum tertentu untuk menormalisasi perilaku menyimpang tersebut. Padahal di sisi lain, kelompok LSL (Lelaki Seks Lelaki) alias “boti” merupakan penyumbang terbesar dalam penularan HIV. Propaganda inilah yang berhasil menggiring sebagian masyarakat awam untuk ikut mendukung budaya “perbotian”. Fenomena ini sungguh mencederai fitrah kemanusiaan. Logikanya, binatang sekalipun secara insting hanya berpasangan dengan lawan jenis, namun kelompok ini justru melawan kodrat dan menghancurkan tatanan moral.
Oleh karena itu, pencegahan struktural harus dilakukan sejak dini melalui regulasi yang mampu mencabut akar penyimpangan ini. Demi keberlanjutan peradaban, menyelamatkan akal sehat masyarakat adalah hal yang utama. Namun, nyatanya negara sekuler-kapitalisme yang mendewakan kebebasan individu justru membiarkan ekspresi yang kebablasan ini legal di bawah jaminan hukum. Absennya sanksi yang tegas dan tuntas dari negara membuat komunitas “perbotian” ini tidak pernah jera, bahkan kian berani menampakkan eksistensinya.
Menjamurnya fenomena “perbotian” saat ini adalah alarm keras bahwa sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah gagal menjaga moral manusia. Abai terhadap tatanan moral kehidupan masyarakat, kebijakan pun tidak mampu untuk menjera para pelaku penyimpangan.
Berbeda dengan Islam, tidak hanya menyelesaikan masalah ini di hilir saja (seperti sekadar membagikan obat atau kondom bagi penderita HIV terkhusus bagi pelaku penyimpangan), tetapi Pemimpin Islam bertindak sebagai perisai (junnah) yang menutup rapat segala pintu yang dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam lingkaran “perbotian” dan penularan HIV. Negara berupaya melakukan pemberantasan kehidupan hedonis: menutup kelab malam, peredaran miras dan narkoba dihilangkan karena adanya zat yang merusak akal, ini tentu adanya dukungan kontrol moral masyarakat.
Juga dilakukan sensor media sosial dan pemblokiran bagi pelaku penyimpangan yang menyebarkannya. Serta kurikulum dipenuhi dengan penanaman akidah sejak dini, agar generasi muda memahami batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan, serta memahami konsekuensi dosa besar dari perilaku menyimpang.
Negara mengeluarkan kebijakan berupa sanksi hukum (uqubat) secara tegas dan menjerakan dari negara bagi pelaku yang terbukti melakukan liwath (homoseksual) demi melindungi kesucian masyarakat.
Adapun penderita HIV/AIDS bagi perbotian diperlakukan dengan memanusiakan. Islam memisahkan antara hukuman terhadap perilaku kriminalnya dan kewajiban negara dalam mengobati penyakitnya.
Dalam aspek pengobatan HIV/ADS, langkah awal dimulai dengan pemeriksaan darah massal untuk memetakan status infeksi di masyarakat. Negara wajib hadir secara penuh untuk mengontrol dan menjamin seluruh akomodasi medis yang diperlukan. Hal ini mencakup penyediaan akses tes darah hingga pemberian obat Antiretroviral (ARV) secara merata dan gratis, baik di wilayah perkotaan maupun pelosok desa. Dengan begitu, mata rantai penularan HIV dapat dikendalikan secara total.
Sementara itu, bagi pelaku “perbotian” yang tertular akibat masa lalu yang kelam namun memiliki keinginan untuk bertobat, negara harus menyediakan lembaga pembinaan iman dan psikologis. Islam sendiri membuka pintu tobat selebar-lebarnya; penyakit fisik diobati secara medis, sedangkan penyakit maksiat disembuhkan melalui pembersihan jiwa.
Sistem Islam tidak akan membiarkan lingkaran setan ini berputar. Negara Islam menghentikan “perbotian” dan perilaku menyimpang dengan hukum yang tegas di hulu, namun tetap memuliakan nyawa manusia dengan menyediakan pengobatan gratis di hilir.
Wallahu a’lam bissawab.






