KELUHAN Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, mengenai defisit anggaran yang mencapai lebih dari Rp500 miliar akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan belum dibayarnya Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuka tabir ironi yang sangat besar. Halsel saat ini berada dalam posisi dilematis, yakni harus menjaga perputaran ekonomi lokal dengan mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau mengorbankan program prioritas di sektor agromaritim dan infrastruktur (TribunTernate.com, 19/06/2026).
Namun, jika kita melihat lanskap ekonomi Halsel secara makro, kondisi “sekarat” secara fiskal ini menjadi sebuah anomali yang menggelitik. Mengapa demikian? Karena Halmahera Selatan merupakan salah satu pusat investasi pertambangan dan hilirisasi nikel terbesar di Indonesia, bahkan dunia. Di wilayah ini beroperasi sejumlah perusahaan raksasa seperti Harita Nickel Group melalui berbagai anak usahanya, di antaranya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP), PT Gane Permai Sentosa, dan perusahaan lainnya yang beroperasi secara masif di Pulau Obi. Kawasan industri hilirisasi nikel dengan teknologi HPAL (High Pressure Acid Leach) yang mereka bangun menyuplai bahan baku baterai kendaraan listrik untuk pasar global. Selain itu, terdapat pula PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang dan smelter nikel skala besar yang juga beroperasi di Pulau Obi.
Di sinilah letak ironi yang sesungguhnya. Ketika korporasi-korporasi tersebut membukukan keuntungan hingga triliunan rupiah dan mengeksploitasi sumber daya alam bumi Halsel, pemerintah daerahnya justru harus terseok-seok mencari ruang fiskal sekadar untuk membayar gaji guru, tenaga kesehatan, dan PPPK. Kebijakan mempertahankan PPPK demi menjaga “perputaran uang di desa” menjadi bukti nyata bahwa ketergantungan ekonomi Halsel masih berbasis birokrasi (APBD-driven), bukan berbasis kemandirian ekonomi yang tumbuh dari keberadaan industri-industri besar yang beroperasi di wilayahnya.
Selain itu, pemangkasan TKD dan macetnya DBH sebesar Rp241 miliar dari pemerintah provinsi menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam tata kelola keuangan daerah. Salah satunya adalah sentralisasi penerimaan sektor pertambangan, di mana sebagian besar penerimaan dari komoditas strategis seperti royalti nikel dan berbagai pungutan lainnya ditarik terlebih dahulu ke pusat sebelum dibagihasilkan kepada daerah.
Akibatnya, daerah penghasil yang menanggung dampak lingkungan dan sosial secara langsung justru sering kali hanya memperoleh bagian fiskal yang terbatas dan bahkan terlambat disalurkan. Belum lagi adanya ketidakadilan ekologis dan ekonomi, ketika daerah didorong untuk ramah terhadap investasi demi mengejar target pertumbuhan nasional, tetapi saat pusat melakukan efisiensi anggaran, daerah seperti Halsel justru menjadi pihak yang pertama merasakan dampaknya melalui pembatalan berbagai program pembangunan dan pemotongan anggaran.
Kondisi dilematis ini merupakan dampak langsung dari struktur sosial-ekonomi kapitalistik. Dalam sistem kapitalisme, wilayah yang kaya sumber daya alam seperti Halmahera Selatan sering kali diposisikan hanya sebagai “zona ekstraksi”. Perusahaan-perusahaan tambang raksasa mengeruk komoditas primer seperti nikel, melakukan hilirisasi bernilai tambah tinggi, lalu menjualnya ke pasar global seperti Tiongkok, Eropa, dan Amerika Serikat. Adapun logika utama kapitalisme adalah akumulasi keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik modal.
Akibatnya, nilai ekonomi riil yang dihasilkan dari bumi Pulau Obi mengalir keluar menuju pusat-pusat modal dan korporasi besar, sementara residu ekologis dan sosialnya ditinggalkan di daerah. Di sinilah tampak kontradiksi internal kapitalisme. Negara, baik pusat maupun daerah, sering kali diposisikan untuk melayani kelancaran arus modal, tetapi pada saat yang sama harus menanggung berbagai dampak sosial yang ditinggalkannya.
Pemerintah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan kepada investor, mulai dari status Proyek Strategis Nasional (PSN), insentif fiskal, hingga kemudahan perizinan. Namun ketika keuntungan tambang melesat, mekanisme yang berlaku memastikan sebagian besar penerimaan strategis terserap ke pusat. Ketika pusat melakukan efisiensi anggaran, daerah penghasil seperti Halsel justru harus menerima kenyataan pahit berupa pemotongan anggaran hingga ratusan miliar rupiah. Daerah dipaksa mandiri secara ekonomi, padahal instrumen utama pengelolaan kekayaannya berada di bawah kendali pusat dan korporasi.
Dalam pandangan Islam, apa yang terjadi di Halmahera Selatan sebuah daerah yang kaya raya akan sumber daya alam namun mengalami krisis fiskal untuk membiayai kebutuhan dasar rakyatnya merupakan konsekuensi dari tata kelola ekonomi yang menjauh dari syariat. Islam tidak mengenal konsep ekonomi ekstraktif yang membiarkan kekayaan alam dikuasai segelintir pemilik modal sementara rakyat dan pemerintah daerah hanya menjadi penonton.
Dalam fikih ekonomi Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah). Tambang nikel skala besar seperti yang terdapat di Pulau Obi termasuk dalam kategori kepemilikan umum.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Para ulama menjelaskan bahwa makna “api” dalam hadis tersebut mencakup sumber energi dan barang tambang yang jumlahnya melimpah serta menjadi kebutuhan masyarakat luas.
Artinya, tambang nikel di Halsel tidak boleh diserahkan penguasaan dan keuntungannya kepada swasta maupun asing. Negara wajib mengelolanya secara langsung melalui lembaga yang mewakili kepentingan rakyat. Adapun swasta hanya dapat dilibatkan sebagai kontraktor atau penyedia teknologi yang dibayar atas jasanya, bukan sebagai pemilik konsesi yang berhak menguasai hasil tambang.
Karena tambang tersebut merupakan milik umum, maka seluruh keuntungan bersih dari pengelolaannya wajib dikembalikan kepada rakyat, bukan masuk ke kantong investor ataupun sekadar ditumpuk di kas pemerintah pusat. Dalam sistem keuangan Islam melalui Baitul Mal, hasil pengelolaan kepemilikan umum dapat disalurkan dalam bentuk:
Pertama, pembiayaan pelayanan publik secara optimal, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat. Program agromaritim maupun pembangunan infrastruktur yang saat ini terancam akibat defisit anggaran semestinya dapat dibiayai dari hasil pengelolaan tambang tersebut.
Kedua, penguatan sektor ekonomi produktif masyarakat melalui pembangunan fasilitas pendukung bagi nelayan dan petani, seperti pabrik es, cold storage, sentra distribusi hasil perikanan, hingga pasar yang memadai. Dengan demikian, ekonomi desa tidak akan rapuh dan tidak terus-menerus bergantung pada perputaran gaji aparatur.
Selain itu, Islam juga menolak sistem penarikan kekayaan yang bersifat sentralistik, di mana daerah penghasil hanya menjadi sumber pemasok pendapatan sementara manfaat utamanya dinikmati oleh pihak lain. Dalam praktik pemerintahan Islam, pendapatan yang dihasilkan suatu wilayah diprioritaskan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. Jika masih terdapat surplus, barulah disalurkan ke Baitul Mal pusat untuk membantu wilayah lain yang membutuhkan.
Dengan mekanisme seperti ini, kasus macetnya Dana Bagi Hasil maupun pemangkasan transfer daerah yang mengganggu pelayanan publik tidak akan terjadi. Sebab, hak pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam diarahkan terlebih dahulu untuk kemaslahatan masyarakat setempat.
Karena itu, persoalan Halmahera Selatan sesungguhnya bukan sekadar tentang defisit anggaran Rp500 miliar atau keterlambatan Dana Bagi Hasil. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang sesungguhnya menikmati kekayaan alam yang terkandung di bumi Halsel. Selama tambang-tambang strategis dikelola dalam paradigma kapitalistik yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama, paradoks daerah kaya yang miskin fiskal akan terus berulang.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Kekayaan alam merupakan milik umum yang wajib dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Dengan mekanisme inilah kekayaan nikel Pulau Obi tidak hanya menjadi berkah bagi pasar global dan para investor, tetapi benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat Halmahera Selatan.
Wallahu a’lam bishshawab.






