TOBELO,HP — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara (Kantah Halut / BPN Halut) menggelar rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria atau (GTRA) yang di Pusatkan di Aula Abdul Azis, Kantor Pertanahan Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Rabu (7/10/2026).
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Anwar Kabalmay menegaskan bahwa, pertumbuhan penduduk membuat kebutuhan lahan untuk permukiman, pertanian dan aktivitas masyarakat terus meningkat. dan kepastian status tanah harus menjadi perhatian bersama.
Rapat tersebut ini berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi serta rencana Program Kampung Reforma Agraria.
Pemda Halut sebelumnya juga melakukan pembahasan dengan pihak PTPN di tingkat pusat untuk memperjelas batas dan status lahan antara aset perusahaan dan lahan masyarakat.
Ia menilai, langkah ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan tanah yang berpotensi memicu persoalan di kemudian hari.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, PTPN dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemda Halut berharap penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilakukan secara terukur sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah demi kepentingan masyarakat,”tutupnya.(red)






