Gegara Asap Karhutla, Sekolah di Halmahera Utara Diliburkan

Halmahera Utara256 Dilihat

TOBELO,HP—Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 420/2060/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masuk ke ruang-ruang kelas.

Kebijakan belajar dari rumah ini berlaku bagi wilayah Kecamatan Kao Teluk hingga Galela Barat, kecuali wilayah Galela Utara, Loloda Utara, dan Loloda Pulau. Para siswa dijadwalkan kembali belajar di sekolah pada 13 Oktober 2026.

Kepala Dikbud Hertce Manuel menegaskan, para kepala sekolah dan guru wajib menyusun skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang fleksibel agar proses belajar siswa tetap berjalan di rumah.

“Proses belajar harus tetap dipastikan berjalan melalui tugas mandiri dan modul yang disesuaikan dengan keterbatasan sarana siswa di rumah,” ujar Hertce dalam edaran tertulisnya.

Selain instruksi untuk pihak sekolah, Hertce mengimbau para orang tua dan wali murid memperketat pengawasan anak-anak selama masa belajar dari rumah.

“Orang tua diminta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta mewajibkan penggunaan masker dan memperbanyak konsumsi air putih untuk menjaga kesehatan saluran pernapasan dari paparan asap,” tambah Hertce.

Dikbud juga mewajibkan seluruh satuan pendidikan memantau kondisi kualitas udara di lingkungan masing-masing secara berkala. Kebijakan penangguhan sekolah tatap muka ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan tingkat keamanan lingkungan dan kualitas udara di wilayah setempat.(red)

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *